Kejari Samarinda Tetapkan 8 Tersangka Korupsi KUR BRI, Begini Modus Pelaku Bikin Negara Rugi Rp1 Miliar
Ilustrasi.
SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus tersebut, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya rekayasa data debitur untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pada Rabu (17/6/2026) usai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta audit investigatif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arfianto, mengatakan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi unsur pidana.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arfianto dikutip dari Radarkaltim.co.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menjalankan skema terorganisir dengan merekrut sejumlah warga untuk meminjamkan identitas mereka sebagai calon debitur KUR.
Sebagai imbalan, warga yang bersedia meminjamkan identitasnya diberikan sejumlah uang. Setelah itu, data mereka direkayasa agar memenuhi persyaratan administrasi perbankan.
“Modusnya mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit. Setelah itu datanya direkayasa agar memenuhi syarat,” jelas Arfianto.
Penyidik menemukan berbagai dokumen pendukung yang diduga dipalsukan atau dimanipulasi untuk meloloskan proses verifikasi kredit.
Dokumen tersebut meliputi perubahan alamat domisili, pembuatan surat izin usaha, hingga dokumentasi usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ada perubahan domisili, pembuatan surat izin usaha, dan dokumentasi usaha yang tidak sesuai fakta di lapangan untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit,” katanya.
Setelah kredit dicairkan, fasilitas perbankan milik debitur seperti buku tabungan dan kartu ATM diduga tidak berada di tangan peminjam.
Penyidik menemukan indikasi bahwa rekening dan ATM justru dikuasai oleh pihak perantara atau calo yang mengatur proses pengajuan kredit.
Dana yang dicairkan kemudian diduga tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana tujuan program KUR, melainkan dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut.
“Setelah pencairan, rekening dan ATM dikuasai para perantara. Dana kredit kemudian dibagi kepada pihak yang terlibat,” ungkap Arfianto.
Dari hasil audit investigatif sementara, total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pengembangan perkara.
Untuk Unit BRI Sei Pinang Dalam, penyidik menemukan 23 rekening kredit dengan total pencairan sekitar Rp897 juta dan estimasi kerugian negara mencapai Rp338 juta.
Sementara di Unit BRI Temindung, ditemukan 87 rekening kredit dengan total pencairan sekitar Rp3,07 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp1,14 miliar.
“Nilai kerugian tersebut masih terus dihitung dan tidak menutup kemungkinan bertambah,” ujarnya.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
Dua di antaranya merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai mantri kredit, sedangkan enam tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara atau calo pengajuan kredit.
“Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan,” kata Arfianto.
Kejari Samarinda memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyimpangan penyaluran KUR tersebut.
Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses pengembangan kasus.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: