Kejari Endus Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Libatkan Pejabat Pemkot Bontang

BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengendus dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif. Kasus rasuah ini melibatkan pejabat di lingkungan Pemkot Bontang.
Sejumlah pejabat dan saksi-saksi bahkan sudah dimintai keterangan. Sembari proses itu berjalan, Kejari juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan menargetkan proses penetapan tersangka akan dilakukan pada akhir September 2025.
"Kami tengah mendalami 1 kasus dugaan perjalanan dinas fiktif. Ini sudah mau naik ke penyidikan. Tunggu saja ada kejutan, karena melibatkan pejabat," ucap Pilipus Siahaan.
Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak awal 2025. Bermula dari laporan atas dugaan tindak pidana rasuah di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang.
Berbekal laporan itu penyidik melakukan penelusuran, hingga akhirnya laporan itu naik tingkat ke penyelidikan.
Pilipus juga meminta agar seluruh perangkat daerah untuk bekerja profesional. Tidak sampai berbuat atau melakukan pelanggaran hukum.
"Semua pasti berawal dari laporan. Baru kami cermati. Ini apakah ada delik pelanggaran hukum atau tidak," sambungnya.
Selain kasus ini Kejari Bontang juga tengah melakukan penelusuran kasus tindak pidana korupsi di proyek tugu selamat datang Bontang. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: