Kejaksaan Bontang Blender 861 Gram Sabu-Sabu, Terpidana Pembawa Setengah Kilo Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara

BONTANG- Kejaksaan Negeri Bontang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan pada Rabu (23/10/2024) pagi. Sebanyak 861,89 gram sabu diblender habis tak tersisa.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bontang Ariyanto Nico Pamungkas mengatakan, barang bukti ini berdasarkan hasil keputusan hukum tetap sepanjang Agustus-September 2024.
Kasus menonjol ialah peredaran sabu. Total perkara dari seluruh barang bukti sebanyak 31 kasus. Paling menonjol ialah terpidana inisial RAS yang diputus inkrah penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar atau subsider 2 bulan.
Kemudian kasus yang paling kecil dengan putusan selama 3 tahun 6 bulan atas terpidana berinisial Ro dan dibina 1 tahun di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Itu hasil putusan inkrah dari 31 kasus. Lumayan besar hampir 1 kilogram. Atau dengan jumlah sabu 861 gram," ucap Ariyanto Nico Pamunhkas kepada Klik Kaltim.
Kemudian juga ada beberapa barang bukti lain yang turut dibakar diantaranya, pakaian terpidana, ratusan plastik klip, timbangan digital, 3 senjata tajam, 15 unit ponsel.
Kejari juga meminta agar program pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba bisa digalakkan. Apalagi peredaran narkoba cukup marak terjadi.
"Semoga pencegahan bisa dinaksimalkan. Kolaborasi lintas aparat penegak hukum dan Pemkot Bontang," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: