
KLIKKALTIM.COM -- Tim gabungan dari Polres Bontang, TNI, Satpol PP serta Pemkot Bontang menutup aktivitas galian C di jalan Ir Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (13/5).
Aktivitas galian ilegal ini dinilai telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Penutupan paksa dilakukan sebab praktik yang sudah menahun ini sudah beberapa kali dilarang.
Bahkan petugas memasang papan larang aktivitas apapun di lokasi tersebut. Selain itu, petugas membongkar pondok-pondok teduh dan menyita peralatan dapur di pondok ini.
Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena menjelaskan penertiban ini merupakan bentuk penindakan polisi terhadap praktik tambang ilegal.
Di dalam dokumen induk RTRW Bontang tidak ada galian mineral apapun, penambangan pasir atau galian C.
"Tidak ada ketentuan untuk tambang, jadi memang ilegal," ujar AKBP Boyke kepada wartawan disela-sela kegiatan penertiban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat menambahkan segera menyelidiki lahan dan oknum-oknum di pertambangan ini.
Pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah nama-nama dan perusahaan yang beroperasi di lokasi ilegal ini.
"Kita terima laporan akan kita dalami juga," ujar Kasat Makhfud kepada wartawan.
Untuk informasi penambangan pasir di jalan Ir Soekarno - Hatta ini terjadi sejak lama. Bahkan dari lokasi tampak jejak galian yang luas.
Aktivitas penambangan di lokasi ini menyalahi ketentuan tata ruang. Selain itu, kawasan ini masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Sebelumnya kawasan ini masuk dalam kawasan Hutan Lindung Bontang sebelum berubah status menjadi APL untuk keperluan pemukiman, bukan pertambangan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: