Istri Dipukul Kipas Angin, Suami Masuk Bui

BONTANG- Terlibat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Warga Bontang Baru diringkus pada Senin (23/9/2024) malam tadi. Tersangka yang diringkus berinisial NW (42) warga Kelurahan Bontang Baru.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, tersangka diringkus karena memukul sang isteri dengan kipas angin.
Akibatnya ada luka memar di bagian kepala sang isteri. Kemudian sang isteri melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Dia pukul isterinya dengan kipas angin. Terus sang isteri melapor. Kami langsung tangkap," ucap Iptu Lukito.
Perbuatan dilakukan tersangka pada hari kamis (19/9) kemudian baru melapor pada Sabtu (21/9). Setelah itu polisi melakukan penyelidikan.
Terungkap motif tersangka memukuli sang isteri karena kesal. Kendati begitu belum diketahui penyebab kesal dari tersangka kepada isterinya.
"Motif memang karena dia kesal sama sang isteri. Baru dipukuli. Makanya kami tangkap," sambungnya.
Tersangka kini sudah di Mapolsek Bontang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan asal 44 ayat (1) atau ayat (4) UURI No 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: