Insinerator Disetop RSUD Bontang Musnahkan Limbah Medis di Samarinda, Kejar Penerbitan Izin

BONTANG - Manajemen RSUD Taman Husada mengungkapkan telah mengalihkan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pihak swasta. Keputusan ini diambil sejak rumah sakit tak lagi mengoperasikan insinerator sejak sepekan terakhir.
Direktur RSUD Taman Husada Suhardi mengatakan pihak swasta yang mengelola bernama PT Karunia Lumasindo Pratama di Kota Samarinda. RS harus membayar sebesar Rp 25 ribu per kilogram limbah yang dimusnahkan. Jika dirata-ratakan, limbah medis yang diproduksi rumah sakit plat merah itu mencapai 60 kilogram.
"Proses pemusnahan setiap tiga hari sekali," ucap Suhardi kepada Klik Kaltim, Senin (22/9/2025).
Dia mengatakan alat insinerator milik RSUD akan kembali diaktifkan jika izin dari Kementerian Lingkungan Hidup telah terbit. Maka dari itu, dia pun mendorong agar tim yang telah dibentuk pro aktif dalam pengurusan izin.
"Tinggal visitasi saja. Kami sih berharap cepat juga," tuturnya.
Sebagai informasi, pengelolaan limbah medis RSUD Taman Husada Bontang sempat menjadi polemik karena insinerator dioperasikan tanpa izin. Tak hanya melanggar peraturan, aktivitas pembakaran limbah medis itu juga mengancam kesehatan warga Kampung Gotong Royong. Warga melayangkan protes karena asap hitam pekat acap kali membumbung dari insinerator. Asap ini membuat warga kesulitan bernafas, bahkan beberapa anak terindikasi mengalami penyakit paru. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: