•   06 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Hasil Audit Inspektorat Ditemukan Kelebihan Bayar Rp 51 Juta di DPM-PTSP, Tak Ada Pejabat 'Bermain'

Bontang - M Rifki
18 Juni 2024
 
Hasil Audit Inspektorat Ditemukan Kelebihan Bayar Rp 51 Juta di DPM-PTSP, Tak Ada Pejabat 'Bermain' Wali Kota Bontang Basri Rase didampingi Kepala Inspektorat Enik Ruswati/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Inspektorat Bontang menemukan adanya kelebihan bayar di kasus maladministrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dari pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023 lalu. 

Kepala Inspektorat Bontang Enik Ruswati mengatakan, hasil audit kepatuhan tim menemukan adanya kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 51 juta. 

Itu ditemukan setelah tim melihat rincian jumlah anggaran yang harusnya tidak terjadi. Semisal penyedia barang melakukan mark up harga dari standar yang seharusnya. 

Dengan begitu ranah Inspektorat ini dlakukan untuk memulihkan kerugian negara. Meski begitu dirinya enggan menyebutkan jumlah penyedia yang didapat atau terbukti adanya kelebihan bayar. 

Informasi ini juga sudah di beritahu oleh Kepala DPM-PTSP Aspianur. Nantinya dikinta para penyedia bisa melakukan pengembalian sesuai dengan hasil temuan. 

"Ada pengembalian atas kelebihan bayar. Nilainya Rp51 juta. Itu dilakukan oleh penyedia," ucap Enik Ruswati kepada Klik Kaltim, Rabu (19/6/2024). 

Lebih lanjut Inspektorat tidak menemukan adanya unsur keterkaitan pejabat terkait maladministrasi ini. Seperti tudingan yang sebelumnya. 

Kepada penyedia Inspektorat memberikan waktu pengembalian selama 30 hari ke depan. "Tidak ada pejabat yang ditemukan bermain. Penyedia kami kasih tenggat waktu 30 hari untuk pengembalian," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR