Harga Tes Antigen Tertinggi Rp 109 Ribu, Dinkes Minta Waktu Sesuaikan Tarif
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang dr Bahauddin/DOK
KLIKBONTANG - Kementrian Kesehatan mengumumkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) mulai September ini di wilayah luar Jawa dan Bali Rp 109 ribu.
Penurunan standar harga terbaru berdasarkan surat edaran Kemenkes nomor Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.
Harga tes rapid antigen sebelumnya dibanderol Rp 250 ribu, kini turun jadi Rp 99 ribu di Wilayah Jawa-Bali. Sementara di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 109 ribu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, dr Bahauddin menyampaikan kebijakan dari pusat tak bisa segera diikuti daerah.
Pasalnya, di beberapa fasilitas kesehatan seperti milik swasta perlu penyesuaian harga.
Menurut Baha, mereka pasti masih memiliki stok diharga lama. Sehingga terlebih dahulu dihabiskan.
"Orang yang masih punya stok dihabiskan dulu lah yang lama," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, ketetapan menurunkan harga harus diiringi dengan penurunan harga bahan baku di pasaran.
Dia memastikan, setelah pasar sudah sesuai dengan aturan baru, tentu seluruh fasilitas kesehatan menyanggupi.
"Kalau misalnya turun harga pasaran, tentu akan menyesuaikan," ujarnya.
Untuk itu, kebijakan menurunkan harga antigen akan dilakukan setelah pasokan yang beredar di pasaran sudah lebih dulu turun.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: