•   03 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Gubernur Rudy Segera Tindaklanjuti Putusan Sela Kasus Kampung Sidrap

Bontang - M Rifki
13 Juli 2025
 
Gubernur Rudy Segera Tindaklanjuti Putusan Sela Kasus Kampung Sidrap Gubernur Rudy Masud saat mengunjungi Bontang dalam rangka penyaluran program hibah ke petugas keagamaan

BONTANG- Wali Kota Bontang Neni Moernaeni meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk segera memfasilitasi mediasi berdasarkan instruksi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap.

Permintaan itu disampaikan Neni saat Jajaran Pemprov Kaltim datang ke Bontang untuk memberikan penyerahan bantuan umrah gratis kepada pegiat agama pada Sabtu (12/7/2025) siang.

Dalam sambutannya, Neni berharap Gubernur Kaltim bisa segera memberikan arahan untuk kepastian terkait status Kampung Sidrap yang saat ini masuk Kabupaten Kutai Timur.

"Izin bapak Gubernur durasi waktu putusan Sela dari MK sudah berjalan 2 bulan. Kami Pemkot berharap agar Kampung Sidrap masuk ke Bontang," ucap Neni Moernaeni.

Alasan Pemkot Bontang memperjuangkan Kampung Sidrap semata-mata untuk meningkatkan pelayanan. Terlebih,  mayoritas masyarakat merupakan KTP Bontang.

Sementara Pemkot terbatas kewenangan untuk membangun fasilitas karena persoalan administrasi kewilayahan.

"Kami mau bangun itu belum wilayah Bontang. Tapi dengan gugatan ini kami berharap Pemkot Bontang bisa memberikan pelayan baik ke Kampung Sidrap," sambungnya.



Dikonfirmasi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud akan segera mendudukkan kedua wilayah yang bersengketa di tempat netral.

Dirinya mengakui secara geografis Kampung Sidrap dekat dengan Kota Bontang. Namun secara regulasi Kampung Sidrap berada pada wilayah administratif Kutim.

"Segera kami jalankan putusan sela MK. Di tempat netral bukan di Bontang atau Kutim. Kami ingin hasil yang baik untuk masyarakat," ucap Rudy.






TINGGALKAN KOMENTAR