Fasilitasi Legalisasi Nikah Siri, Disdukcapil Bontang Kolaborasi dengan Kemenag dan KUA
Aktivitas pelayanan di Kantor Disdukcapil Bontang.BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang sah. Salah satunya melalui program Lipat Batik (Pelayanan Terpadu Isbat Nikah), yang difokuskan untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Kepala Disdukcapil Bontang Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti, menjelaskan bahwa Lipat Batik menyasar pasangan yang menikah secara siri dan belum memiliki buku nikah.
“Program ini untuk pasangan yang belum memiliki buku nikah atau masih menikah siri,” ungkap Nuryanti.
Ia menuturkan, melalui kolaborasi dengan sejumlah instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama (PA) Bontang, program ini membantu melegalkan pernikahan agar pasangan tersebut bisa mengurus dokumen kependudukan lain dengan lebih mudah.
“Kalau sudah ada buku nikah, otomatis data kependudukan juga bisa diperbarui, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” jelasnya.
Nuryanti menambahkan, pernikahan tanpa dokumen resmi kerap menimbulkan kendala administratif, khususnya saat pengurusan akta kelahiran anak.
“Kalau belum punya buku nikah, di akta kelahiran hanya tercantum nama ibu saja. Tapi kalau sudah sah secara hukum dan punya buku nikah, nama ayah juga bisa tercantum,” terangnya.
Sementara itu, M. Asgaf, Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Bidang Capil Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan Disdukcapil Bontang, mengatakan bahwa kegiatan isbat nikah terakhir kali dilaksanakan dua tahun lalu.
“Saat itu kami berkolaborasi dengan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang. Namun pelaksanaan berikutnya masih tertunda karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Melalui program Lipat Batik, Disdukcapil berharap masyarakat yang menikah siri dapat segera memiliki dokumen pernikahan resmi, sehingga hak-hak administratif seperti pencatatan keluarga dan identitas anak dapat terpenuhi secara hukum.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
