Fakta Baru Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut yang Libatkan Anggota Satpol PP Bontang
BONTANG - Proses penyelidikan tragedi kecelakaan maut yang melibatkan anggota Satpol PP Bontang di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bontang Lestari pada Jumat (18/10/2024) lalu masih berlanjut. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan tengah melakukan pemerisakaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kecelakaan bermula saat pemotor menghindari lubang atau jalan rusak. Namun pemotor tak menyadari ada mobil disampingnya. Akibatnya, kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan. Motor dan mobil bersenggolan. Pemotor yang berboncengan itu mengalami luka serius karena sempat terguling. Bahkan penumpang yang dibonceng meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di RSUD Taman Husada.
"Usai tragedi itu pegemudi mobil plat merah Satpol-PP pun yang membawa korban ke RSUD. Sekarang masih penyelidikan yah kita proses jenis pelanggaran," ucap AKP MD Djauhari kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi. Akibat insiden itu, terdapat aturan yang diduga dilanggar. Diantaranya pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ayat 4.
Didalam aturan itu menyatakan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Disinggung terkait potensi tersangka. Polisi mengaku masih melakukan pendalaman.
"Tapi itu nanti kami masih dalami. Karena dari olah TKP pengendara motor yang menyenggol mobil. Tapi kita tetap normatif melakukan penyelidikan," sambungnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: