Duo Maling Beraksi di Marangkayu, Bobol Rumah Lalu Bawa Kabur Motor dan HP

KUKAR - Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 2 tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jumat (12/9/2024) lalu. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AR (56) dan UA (45).
Mereka ditangkap usai membobol rumah warga yang berada di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara pada (29/8) lalu. Komplotan maling ini beraksi saat dini hari.
Modus yang digunakan adalah mencongkel pintu menggunakan obeng. Setelah masuk tersangka kemudian mengambil 2 ponsel milik korban dan membawa kabur motor yang terparkir di garasi. Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian material sebanyak Rp34,5 juta.
"Pekan lalu kami amankan 2 tersangka pencurian. Dengan cara membobol pintu menggunakan obeng. Isteri korban langsung terbangun karena mendengar suara motor menyala," ucap AKP Fahrudi.
Usai 2 pekan buron akhirnya kedua tersangka diamankan di Samarinda. Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku di jerat Pasal 363 Tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Mereka terancam pidana 7 tahun lamanya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: