Dugaan Pencemaran Laut oleh PT EUP; DLH Bontang Ambil Sampel Air Laut di 3 Titik

BONTANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) di perairan Bontang.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, tim sudah mengambil sampel air pada Kamis (20/3/2025) lalu. Tetapi, saat itu air laut tengah jernih tak seperti video yang ramai tersebar, hitam dan penuh minyak.
"Kami tidak tahu koordinatnya dimana saja. Jadi kami ambil sampling awal di 3 titik," ucap Heru Triatmojo.
Lebih lanjut, Tim DLH juga melibatkan pihak kelurahan dan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Peternakan (DKPPP).
Kata Heru, kebijakan penanganan dugaan pencemaran ini berada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim sebab kawasan laut 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi.
Rencananya tim kembali akan turun pada Rabu (25/3/2025) besok. Hasil samplingnya dibawa ke laboratorium yang bersertifikasi.
"Kami tetap kelapangan.Kalau baku mutunya diatas kriteria itu masuk kategori tercemar. Tapi, kalau tidak berarti ada faktor lain yang menyebabkan ikan itu mati," sambungnya.
Heru mengingatkan perusahaan untuk mengikuti aturan pengelolaan limbah. Saat ditemuka pelanggaran konsekuensi akan didapat perusahaan.
Sanksinya sesuai dengan baku mutu persoalan. Ancamannya bisa sampai pencabutan izin. Namun semua itu harus ada uji laboratorium.
"Bontang belum punya lab sendiri yang bersertifikat. Jadi kami bawa ke Samarinda atau Balikpapan. Kalau ketahuan ada sanksi pastinya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan pengolahan minyak sawit PT Energi Unggul Persada (EUP) membenarkan pihaknya membuang limbah cair hasil produksinya ke laut.
Tetapi, mereka mengklaim mekanisme pembuangan limbah tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta telah memenuhi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan ambang batas yang ditetapkan.
Humas PT EUP Jayadi, menjelaskan bahwa limbah yang dibuang ke laut merupakan hasil dari proses Wastewater Treatment Plant (WWTP). Limbah yang diolah di WWTP adalah limbah cair dari proses pemurnian sawit menjadi minyak goreng dan biodiesel.
Ia menegaskan bahwa perusahaan secara rutin melakukan uji laboratorium terhadap limbah tersebut setiap tiga bulan sekali untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Kalau berbau pasti berbau, tapi tetap dalam ambang batas yang diperbolehkan,” ujar Jayadi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
PENCEMARAN LINGKUNGAN PENCEMARAN MINYAK CPO PENCEMARAN PT EUP PT ENERGI UNGGUL PERSADA PENCEMARAN MINYAK