•   28 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dugaan Kredit Fiktif; Kejaksaan Endus Kasus Korupsi di BPR Bontang, Penetapan Tersangka Tunggu Waktu

Bontang - M Rifki
28 Oktober 2026
 
Dugaan Kredit Fiktif; Kejaksaan Endus Kasus Korupsi di BPR Bontang, Penetapan Tersangka Tunggu Waktu Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra (tengah) ditemani Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Rusli

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengendus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bontang. 

Dugaan kecurangan ini menyebabkan anak usaha milik Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) merugi hingga miliaran rupiah. 

Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Rusli mengatakan, dugaan pelanggaran hukum tersebut berkaitan dengan pemberian kredit yang diduga dilakukan oleh pimpinan Bank.

Jaksa masih mempelajari konstruksi kasus dari penyaluran kredit bank plat merah ini. Diyakini perkara ini bisa naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka jika seluruh bukti cukup. 

"Saat ini masih penyelidikan. Kami sudah panggil empat saksi. Bentar lagi kami tingkatkan penyidikan," ucap Rusli.

Dari penyelidikan sementara ada sejumlah temuan dugaan kecurangan perbankan dalam penyaluran kredit. Salah satunya, penyaluran kredit tak disertai dengan hak tanggung agunan walhasil ketika kredit macet pihak bank tidak bisa melakukan eksekusi jaminan. 

Bukan itu saja, ada juga kredit yang disalurkan tanpa agunan namun uang tetap dicairkan oleh bank. Temuan lain, sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) proyek fiktif dijadikan sebagai jaminan. 

Padahal, idealnya setiap pemberian kredit harus melalui prosedur yang berlaku, mulai dari analisis kelayakan calon debitur, persetujuan pejabat berwenang, hingga dokumentasi dan pencatatan transaksi.

"Unsur pidananya telah kami lihat. Tinggal menunggu ekspose peningkatan kasus menjadi penyidikan," sambungnya. 

Kendati demikian, jaksa masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mengungkap perkara tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan ialah meminta dokumen pembukuan Bank Bontang sejak awal berdiri hingga saat ini.

"Nanti kami update informasi lanjutannya. Ini masih kami dalami," sambungnya.

Kondisi Keuangan Bank Bontang

Diketahui, Bank Bontang masih menghadapi persoalan kondisi keuangan. Kinerja keuangan bank milik daerah tersebut juga dilaporkan mengalami tekanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Klik Kaltim, aset Bank Bontang anjlok lebih dari separuh, menjadi Rp15,16 miliar. Padahal, pada Juni 2025, aset bank tersebut sempat mencapai Rp32,10 miliar.

Penurunan aset tersebut salah satunya dipicu pembengkakan pencadangan kerugian kredit. Dari total kredit yang disalurkan kepada pihak nonbank sebesar Rp13,67 miliar, bank harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai hingga Rp10,24 miliar.

Bank Bontang juga menghadapi persoalan minimnya modal inti. Perusahaan tersebut disebut perlu memiliki modal inti sebesar Rp16,5 miliar untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu opsi yang disebut dapat ditempuh ialah menjalin kerja sama bisnis dengan Bankaltimtara dalam pengelolaan keuangan.






TINGGALKAN KOMENTAR