•   20 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dua Residivis Pengedar Sabu di Bontang Kambuh Lagi, Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
20 Juni 2026
 
Dua Residivis Pengedar Sabu di Bontang Kambuh Lagi, Terancam 20 Tahun Penjara Dua residivis narkoba So (24) warga Desa Teluk Pandan, Kutim dan rekannya MLA (26) warga Jalan Sawi, Gunung Elai ditangkap polisi.

BONTANG - Dua residivis pengedar sabu kembali diringkus polisi di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Jumat (19/6/2026) malam.   
 
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah. 

Berbekal laporan itu, polisi selanjutnya mengintai TKP lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Keduanya adalah So (24) warga Desa Teluk Pandan, Kutim dan rekannya MLA (26) warga Jalan Sawi, Gunung Elai. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 poket besar sabu seberat 12,24 gram di tas milik So. 

So yang berperan sebagai pemasok mengaku mendapatkan narkoba dengan sistem jejak dan hanya berkomunikasi melalui ponsel. Barang haram itu selanjutnya diberikan kepada MLA untuk diecer. Hal tersebut dikuatkan dengan temuan 6 poket kecil dari tangan MLA. 

"Kami masih telusuri asal narkoba itu. Nanti kalau ada pengembangan kami kabarin," sambungnya. 

AKP Larto juga mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis dan sama-sama ditahan di Lapas Pembinaan Kota Samarinda. So baru menghirup udara bebas 6 bulan sementara MLA 1 tahun.  

"Kasusnya sama narkoba. Terus pas bebas justru beraksi lagi," ucap AKP Larto. 

Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR