DPRD Gelar Paripurna Penyampaian 4 Raperda Usulan Dewan

KLIKKALTIM.COM - DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa sidang ketiga tahun 2025 di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (2/6/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming ini membahas penyampaian 4 Rancangan peraturan daerah (Raperda). Antara lain, Raperda Penyelenggara Rusun, Pemberdayaan UMKM, Penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dan Penyelenggara Sistem Drainase Perkotaan. Seluruh raperda merupakan usulan dari DPRD.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling yang membacakan laporan menyampaikan, pembentukan Perda dimulai dari perencanaan, dan didukung metode pasti, dan mengikat lembaga berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
"Dalam setiap prosesnya, penyusunan raperda memerlukan pembahasan yang komperhensif, sehingga peraturan yang dibuat dapat mendorong kemajuan Kota Bontang," katanya.
Lanjut Sem, Bapemperda terus mendorong percepatan pembentukan Perda. Hal ini dilakukan agar difokuskan kegiatan penyusunan Raperda berdasarkan skala prioritas.
“Tak hanya mempercepat proses pembentukan Perda, tapi juga menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda,” terangnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan dan perbankan. (adv/as)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: