DPRD Bontang Terima Aduan Soal Layanan BPJS Kesehatan
Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris.
KLIKKALTIM - Sejumlah aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan dianggap memberatkan masyarakat. Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan, ia sempat mendapat keluhan dari masyarakat terkait layanan BPJS. Terutama untuk masyarakat yang baru saja mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya dapat informasi kalau pengalihan ke BPJS PBI butuh waktu 12 bulan untuk mengaktifkan. Masa menunggu selama itu,” katanya.
Lebih lanjut, jika kebijakannya demikian, ia menganggap hal tersebut justru tidak bertanggung jawab.
Apalagi bila pelayanan kesehatan benar-benar dibutuhkan, tetapi jaminan kesehatan tidak dapat digunakan.
“Saya juga dengar, ada yang sudah putus kontrak, tiga bulan kemudian mau berobat tapi ternyata BPJS enggak aktif,” lanjut dia.
Menurutnya, hal ini perlu mendapat tindak lanjut, sebab menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan.
Ia pun menegaskan, tunggakan pada bulan sebelumnya tetap menjadi kewajiban masyarakat untuk dibayar. Namun jika dalam jangka waktu 12 bulan baru dapat diaktifkan, jelas malah memberatkan.
“Artinya harus membayar tunggakan selama 12 bulan juga,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait melakukan kajian. Khususnya agar jaminan dapat langsung dilanjutkan oleh pemerintah, dan tidak memerlukan waktu lama.
“Semoga ada arahan dari pemerintah terkait masalah ini, supaya hak masyarakat tetap dapat dipenuhi,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: