DPM-PTSP Turun Lapangan, Bontang Bersih dari Reklame Rokok di Ruang Publik

Bontang - DPMPTSP Bontang melaksanakan kegiatan pembongkaran iklan rokok di ruang publik. Aksi ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan penertiban sudah berjalan sejak seminggu lalu, mencakup hampir seluruh wilayah di kota Bontang.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung pengendalian konsumsi rokok serta menciptakan lingkungan publik yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga," katanya, Senin (23/6/2026).
Dia mengatakan, penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bontang, yang menindaklanjutidari moratorium iklan rokok di area terbuka sejak tahun 2022. Maka dari itu saat ini tak ada lagi penerbitan izin reklame rokok di kawasan umum.
Pencabutan pajak reklame rokok sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengendalikan promosi produk rokok di ruang publik, baik secara konvensional maupun modern .
“Sudah tidak ada lagi izin yang baru. Sudah tidak boleh,” terang Sofyansyah.
Dalam kegiatan penertiban, DPM-PTSP Bontang bekerjasama dengan tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Iklan rokok sangat bertentangan dengan nilai edukatif dan membahayakan kesehatan masyarakat. Terkhusus bagi anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Pemantauan iklan roko di ruang terbuka akan terus digiatkan. Pemerintah juga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan jika ditemukan iklan rokok di ruang publik.
"Terima kasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan ini. Bersama kita wujudkan Bontang yang sehat dan tertib," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: