DPM-PTSP Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin Galian C di Bontang

Foto : penutupan aktivitas galian C di RT 01 Kelurahan Kanaan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral pada Kamis (10/4/2025) (Klik Kaltim).
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tidak pernah mengeluarkan izin tambang galian C di Kecamatan Bontang Barat.
Hal itu disampaikan kepada Kepala DPM-PTSP Aspianur saat mengikuti penutupan aktivitas galian C di RT 01 Kelurahan Kanaan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral pada Kamis (10/4/2025).
Aktivitas galian C tidak pernah dibenarkan. Bahkan saat ada hendak pengurusan izin para pelaku usaha otomatis akan tertolak di sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami tidak pernah keluarkan izin. Yang beraktivitas itu semua ilegal. Makanya ditutup oleh Provinsi Kaltim," ucap Aspianur pada Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, potensi aktivitas ilegal akan berdampak buruk bagi lingkungan. Secara prinsip DPM-PTSP tidak bisa memberikan ruang untuk aktivitas ilegal.
Dalam forum tata ruang DPM-PTSP selalu kuat menyuarakan terkait penertiban aktivitas galian C secara ilegal. Meski faktanya aktivitas itu sudah berlangsung lama.
"Tidak akan bisa. Di sana kawasan hutan lindung akan otomatis tertolak di sistem," sambungnya.
Aspianur meminta aktivitas galian C tidak lagi dilanjutkan. Karena berdampak pada lingkungan. Semisal terjadi bencana banjir, longsor, dan jalanan berlumpur.
"Mari awasi sama-sama. Itu bisa merusak lingkungan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: