•   27 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPM-PTSP Bontang Usulkan Revisi Perda Pajak, Prioritaskan Warga Berpenghasilan Rendah

Bontang - Redaksi
15 Juni 2025
 
DPM-PTSP Bontang Usulkan Revisi Perda Pajak, Prioritaskan Warga Berpenghasilan Rendah Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus.

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengusulkan peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah, sebagai langkah melindungi warga berpenghasilan rendah dari beban fiskal yang dinilai tidak proporsional.

Usulan ini ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan harapan evaluasi dapat dilakukan terhadap Perda Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019, perubahan ketiga dari Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menyampaikan sistem pajak daerah idealnya menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat. Masyarakat berpenghasilan rendah perlu mendapat pembebasan atau keringanan terhadap jenis pajak tertentu.

“Kami ingin masyarakat dengan keterbatasan ekonomi tidak terbebani pajak. Ini sesuai arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil,” ucap Idrus saat dikonfirmasi, (15/6/2025).

Selain mendorong reformasi kebijakan pajak, DPM-PTSP juga mempercepat layanan perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Idrus menjelaskan penerbitan PBG saat ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala teknis, prosesnya bisa rampung dalam 4 jam.

Percepatan ini didukung sistem digitalisasi layanan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta konektivitas internet yang stabil.

Menurutnya, percepatan dan kemudahan perizinan merupakan bentuk komitmen terhadap layanan publik yang adil dan merata.

“Kami ingin semua warga, termasuk yang berpenghasilan rendah, bisa memiliki hunian layak tanpa terkendala birokrasi maupun beban pajak yang berat,” tandasnya. (adv)






TINGGALKAN KOMENTAR