•   18 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPM-PTSP Bontang Gencar Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM

Bontang - Redaksi
04 Juni 2025
 
DPM-PTSP Bontang Gencar Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Sofyansyah. (ist)

Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang terus mengedukasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang perizinan usaha. Langkah ini sebagai bagian dari strategi mendukung pertumbuhan usaha rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan, petugas secara rutin menggelar sosialisasi untuk mendorong pelaku UMKM, untuk memahami pentingnya legalitas. Terkhusus, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha kecil yang belum menyadari manfaat NIB bagi pengembangan usaha mereka.

“Banyak pelaku UMKM belum merasa butuh izin usaha karena aktivitas mereka masih berskala kecil. Padahal legalitas ini sangat penting, apalagi jika ingin mengakses perbankan, pelatihan, hingga program bantuan dari pemerintah,” kata Sofyansyah, Rabu (4/6/2025).

Ia mencontohkan, antusiasme mengurus izin biasanya meningkat ketika ada program bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masa pandemi Covid-19.  Namun, dirinya menyebut legalitas usaha sebaiknya disiapkan sejak awal, bukan hanya saat dibutuhkan.

Dalam sosialisasi tersebut, DPM-PTSP memberikan pemahaman seputar proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), penerbitan Sertifikat Standar, serta perizinan sektoral lainnya. 

Selain itu, tersedia pula layanan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala mengakses layanan digital.

“Seringkali pelaku usaha tidak tahu bahwa proses pembuatan NIB itu gratis dan bisa dilakukan secara mandiri. Di sinilah pentingnya edukasi,” tambahnya.

DPMPTSP juga menyesuaikan materi sosialisasi dengan karakteristik usaha di tiap wilayah. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan langsung ke lapangan, termasuk metode door to door, serta memanfaatkan kanal media sosial dan pemberitaan untuk menjangkau khalayak yang lebih luas.

“Kami hadir langsung ke masyarakat, memberikan pendampingan rutin, dan juga aktif menyampaikan informasi melalui platform digital seperti Instagram dan Facebook, serta bekerja sama dengan media massa,” terangnya.

Meski mendorong pelaku UMKM untuk mengurus izin, DPM-PTSP tetap menempatkan pilihan pada tangan pelaku usaha.

Mengingat UMKM tergolong usaha berisiko rendah, kepemilikan NIB tidak bersifat wajib, namun sangat dianjurkan.

“Keputusan tetap di tangan mereka. Tapi jika ingin mengembangkan usaha lebih jauh, memiliki NIB akan sangat membantu,” tandasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR