DPM-PSTP Pastikan Seluruh Izin Proyek Bontang City Mall Lengkap

KLIKKALTIM.COM -- Proyek pembangunan Bontang City Mall (BCM) di Kelurahan Tanjung Laut disebut sudah mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTSP), Puguh Harjanto mengatakan seluruh perizinan telah dimiliki.
Termasuk izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"BCM telah memperoleh Amdal dan Andalalin, semuanya telah lengkap," kata Puguh, Selasa (3/6/2020), saat ditemui di kantornya.
Ia mengatakan jika BMC belum memiliki Amdal tentu izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa terlaksana, sedangkan pembangunan mall tersebut telah berjalan.
Artinya telah terpenuhi prosedur perizinan, sedangkan untuk tahapan pembangunan atau konstruksi mereka memiliki jadwal tersendiri.
"Intinya, jika IMB telah terbit maka semuanya telah terpenuhi," ungkap Puguh.
Selain itu untuk proses IMB harus menyelesaikan terlebih dahulu izin Amdal, setelah itu tanggal pengajuannya diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Setelah itu kami menerbitkan surat permohonan komitmen untuk izin lingkungannya," tandas Puguh.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: