•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan THR 2021

Bontang -
13 April 2021
 
Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan THR 2021 Kepala Disnaker Bontang Ahmad Asnem

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Bontang Ahmad Asnem. Ia mengatakan, pembentukan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Ia akan kami buka dalam waktu dekat ini sesuai SE yang kami terima kemarin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kemarin," ujar Asnem via telepon kepada Klikkaltim.com, Rabu (14/4/21).

Selain itu, sesuai edaran yang diterbitkan Asnem mengatakan, posko pengaduan THR tersebut tidak hanya menerima laporan dari pekerja atau buruh, tetapi juga bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa melapor. Namun, itu hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu. Dibuktikan dengan audit laporan internal keuangan perusahaan.

"Kalau perusahaan tidak bisa bayar tepat waktu, perusahaan bisa membayar di waktu lain atau secara bertahap. THR harus tetap dibayar tanpa mengurangi jumlahnya. Nanti kedua belah pihak akan ditemukan secara kekeluargaan dan itikad baik" bebernya.

Adapun waktu pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara jumlah THR yang harus di bayar bagi perusahaan sesuai SE yaitu:

- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, perusahaan wajib memberikan tunjangan sebesar satu bulan upah mereka bekerja.

- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka tunjangan yang diberikan harus secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu; masa kerja /12 bulan x 1 bulan upah.

- Bagi pekerja atau buruh harian yang bekerja juga wajib mendapatkan tunjangan dengan kriteria;

- Pekerja atau buruh harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan tunjangan 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja atau buruh harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, mendapatkan tunjangan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.




TINGGALKAN KOMENTAR