Dinas ESDM Kaltim Beri Lampu Hijau Pemkot Bontang Revisi RTRW untuk Legalkan Galian C

BONTANG- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memberikan lampu hijau terkait wacana Pemkot Bontang melegalkan tambang galian C.
Kepada awak media Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, langkah awal untuk melegalkan kawasan Galian C dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kemudian usulan revisi itu dituangkan ke DPRD Bontang untuk dibahas secara bersama. Dalam forum resmi itu nantinya akan diluhat seberapa urgen revisi RTRW untuk keperluan Galian C.
"Revisi RTRW dan RDTW bisa diajukan dan dibahas di internal Pemkot Bontang dan DPRD," ucap Bambang Arwanto kepada awak media Minggu (4/5/2025).
Lebih lanjut ada 2 skema yang bisa ditempuh. Pertama didalam RTWR tersebut tertuang kawasan tambang rakyat. Dimana kewajiban memulihkan lingkungan itu di bawah kewenangan pemerintah.
Kemudian dengan skema memberikan izin ke para pelaku usaha. Dengan pengelolaan eksplorasi sesuai peraturan yang berlaku.
"Lokasinya juga disesuaikan. Bukan untuk penyanggah serapan air. Kalau Bontang mau ubah silahkan dilakukan. Kewenangan juga di sana," sambungnya.
Pemerintah Provinsi pun mengedepankan asaz kebermanfaatan. Dengan menilai seberapa perlunya Bontang membuka kawasan tambang galian C.
Kemudian semua proses harus dilakukan. Seperti mempertimbangkan dampak dan pelibatan masyarakat secara utuh terhadap rencana tersebut.
ESDM Kaltim mewanti-wanti selama proses pengajuan izin itu tidak boleh ada aktivitas penggalian. Saat didapati nantinya akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Pelibatan warga harus dilakukan. Saat melakukan revisi juga akan ada konsultasi publik kan. Jangan lakukan eksplorasi sebelum ada izin," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bontang mulai mencari solusi dari persoalan galian C di Kecamatan Bontang Barat. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan, perihal galian C harus dilihat secara objektif.
Di satu sisi, penutupan tambang pasir di sana karena melanggar aturan. Tetapi, di sisi lain kebutuhan material juga prioritas sebab lokasi terdekat cukup jauh yang berimbas dengan harga yang mahal dan mobilitas terbatas.
Wawali Agus Haris mengatakan, pihaknya akan mengkaji secara komprehensif untuk mengatasi persoalan ini.
Dengan penutupan pasir uruk di Bontang Barat, kebutuhan material harus diambil dari Desa Bunga Putih, Marangkayu, Kutai Kartanegara yang jaraknya 2 jam perjalanan. Lokasi yang jauh pasti berimbas dengan harga, serta keterbatasan angkutan untuk mobilisasi.
"Memang butuh kajian, berapa sih kebutuhan pasir kita. Apakah penutupan ini solusi. Terus dari mana kita dapat material, apakah ada alternatif lain ? Nah, ini semua harus dibahas komprehensif dulu," ungkap pria yang akrab disapa AH ini.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: