•   10 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dikritis Pedas oleh Netizen di Medsos Soal Pengelolaan Sampah, DLH Bontang Angkat Bicara

Bontang - M Rifki
22 Januari 2025
 
Dikritis Pedas oleh Netizen di Medsos Soal Pengelolaan Sampah, DLH Bontang Angkat Bicara Kondisi median jalan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas Pantai saat malam menjadi tempat sampah warga (Klik Bontang).

BONTANG- Postingan netizen di media sosial yang mengeluhkan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang ramai di jagat maya. Postingan akun Arfan Arrozaq itu diposting di grup jual beli menuai banyak tanggapan masyarakat netizen. 

Di dalam tulisannya, Arfan mengkritisi kebijakan penarikan tong sampah dari pinggir jalan karena tidak menyelesaikan masalah lingkungan. Di samping itu, pungutan retribusi setiap bulannya tak dibarengi dengan kinerja pemerintah. 

Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengaku sudah berupaya maksimal dalam hal penanganan sampah. Namun, menurut dia mengubah prilaku masyarakat tidak mudah, butuh waktu dan proses panjang. 

Heru menjelaskan, penarikan tong sampah di median jalan merupakan kebijakan ideal. Sebab penempatan tong di pinggir jalan mengganggu estetika kota. Apalagi Bontang ini memiliki tanggung jawab demi mempertahankan Piala Adipura atau kota bersih. 

"Mengubah prilaku itu tidak mudah. Berbeda dengan manfaat pembangunan infrastruktur yang langsung dapat dirasakan dampaknya," ucap Heru kepada Klik Kaltim. 

Ada 2 kelurahan yang menjadi PR. Tanjung Laut dan Berbas Pantai. Di 2 kelurahan itu dalam kurung waktu 6 bulan terakhir masih ada saja didapat tumpukkan sampah. 

Beberapa alternatif pun dihasilkan. Dengan menempatkan mobil pick up yang stand by sejak pukul 22.00 Wita hingga 07.00 Wita. Penempatannya di Jalan Jendral Soedirman. 

Kemudian untuk Kelurahan Berbas Pantai khususnya kawasan Pasar Malam. DLH sudah menyepakati dengan menempatkan 1 kontainer bak di ujung dekat pujasera. 

Jadi warga tidak lagi membuang sampah di median tengah jalan. "Buang ke ujung sama ada juga mobil kita stand by kan. Solusi sudah didapat biar tidak ads lagi yang buang di trotoar," sambungnya. 

Retribusi Soal Kewajiban Perda

Heru juga angkat bicara terkait pembayaran retribusi. Pemkot Bontang memiliki Perda rerkait penarikan retribusi sampah. Sejak 2024 kemarin kembali diaktifkan setelah sempat dihentikanndan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Nilainya pun tidak begitu tinggi. Hasil dari penarikan retribusi itu akan diberikan ke kas daerah dan dipergunakan untuk pengelolaan sampah rumah tangga di Tenpat Pwmbuangan Akhir (TPA). 

"Retribusi tidak mencakup pemungutsn sampah ke rumah-rumah. Nilainya juga tidak besar. Target 2024 juga tercapai senilai Rp2 miliar," tuturnya.






TINGGALKAN KOMENTAR