Dicokok di Hotel Melati Rawa Indah; Pemuda Asal Tanjung Laut Kedapatan Simpan 7 Poket Sabu Siap Edar

BONTANG- Warga Kelurahan Tanjung Laut berinisial Ka (38) diringkus polisi karena terlibat peredaran gelap narkoba pada Rabu (17/9/2025).
Dia diringkus di salah satu kamar penginapan yang bertempat bilangan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi intelijen polisi di lapangan bahwa bakal terjadi transaksi narkoba di sebuah kamar penginapan.
Di samping lokasi transaksi, acap kali kamar di hotel melati ini juga digunakan untuk berpesta sabu bersama para pelanggannya.
Saat dilakukan penggerebekan, didapati 7 poket sabu seberat 4 gram untuk diedarkan.
"Kami dapat informasi terus kami lakukan penangkapan. Tersangka gunakan penginapan sebagai lokasi peredaran sabu," ucap AKP Rihard.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan alat hisap, pipet, sedotan runcing, ponsel dan uang tunai Rp200 ribu
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: