Dewan Minta Pemkot Evaluasi Perwali Pemilu Ketua RT

KLIKKALTIM.COM - Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menyarankan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2019 dievaluasi.
Evaluasi perwali itu, perihal pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tingkat Rukun Tetangga (RT).
Sebab, regulasi yang diatur di LKK dalam pemilihan ketua RT dinilai kurang terstruktur.
Dari aduan yang masuk terkait perselisihan pemilihan RT bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, namun masuk di ranah legislatif.
Yang mana aduan itu pertama kalinya terjadi di kota Bontang.
"Itu bisa selesai di kelurahan, jadi tidak perlu lakukan Rapat Dengar Pendapat," ujar politisi PKB itu usai lakukan RDP di Sekretariat Dewan, Senin (23/3/2021).
Ia menyarankan, kegiatan administrasi LKK tingkat RT perlu dilakukan agar tidak terjadi selisih paham.
"Administrasi juga harus diperhatikan," timpalnya.
Agar ke depan tidak terjadi selisih paham kembali. Sehingga tidak menimbulkan konflik dari kedua belah pihak.
Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mengatakan, ada beberapa poin yang harus di tambah dari pasal 8 perwali nomor 47 tahun 2019 yakni domisili yang kurang lengkap.
Dalam pasal 8 tidak dijelaskan ketua RT yang terpilih harus memiliki rumah pribadi.
Sehingga ketua RT yang dipilih sah-sah saja selama ditunjuk oleh warga setempat. Selama ia berada di satu domisili terpilihnya menjadi ketua RT.
"Perwali harus diperbaiki, harus d sempurnakan," timpalnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: