•   20 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Data RTH Bontang Diperdebatkan, Pemkot Klaim 40 Persen Pansus Sebut Hanya 9,3 Persen

Bontang - M Rifki
20 Juni 2026
 
Data RTH Bontang Diperdebatkan, Pemkot Klaim 40 Persen Pansus Sebut Hanya 9,3 Persen Potret longsor di kawasan eks Galian C, Kanaan Bontang Barat.

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengklaim luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah mencapai sekitar 40 persen. Angka tersebut diperoleh melalui pendekatan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) yang digunakan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Robysai Manassa Malisa, mengatakan metode IHBI mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.

"Jadi ada pemahaman yang berbeda antara Pansus dan kami. Namun hal itu sudah kami jelaskan dan akan dibahas kembali pada pertemuan pekan depan," ujar Roby.

Menurutnya, dalam pendekatan IHBI, kawasan hutan lindung dan mangrove dapat dihitung sebagai bagian dari RTH. Berdasarkan perhitungan tim penyusun, luas RTH Bontang mencapai sekitar 6.000 hektare atau setara dengan 40 persen dari total wilayah daratan kota.

Roby menilai pendekatan tersebut relevan diterapkan di kota industri seperti Bontang yang memiliki luas daratan sekitar 15 ribu hektare.

"Penyusunan RTRW tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan tidak mengabaikan kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan," katanya.

Ia juga memastikan penetapan kawasan RTH tidak akan menimbulkan persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan.

"Tidak akan ada klaim atau pengakuan sepihak karena status kepemilikan lahannya jelas," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mempertanyakan data RTH yang disajikan PUPRK dalam rapat pembahasan Raperda RTRW, Senin (15/6/2026).

Joni menilai data tersebut belum akurat dan menyebut RTH Bontang saat ini hanya sekitar 9,3 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 30 persen sebagaimana diamanatkan regulasi.

"RTH bukan hanya soal estetika, tetapi merupakan infrastruktur lingkungan yang sangat penting, apalagi Bontang merupakan kota industri," tegasnya.

Ia juga meminta kepastian hukum terkait status lahan yang masuk dalam kawasan RTH agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

"Yang harus dijawab adalah apakah kawasan RTH itu benar-benar aman dari potensi klaim warga. Jika terjadi gugatan, tentu pemerintah daerah yang akan dirugikan," pungkas Joni.






TINGGALKAN KOMENTAR