Dapat Sabu dari Rekannya, Pengedar di Kelurahan Satimpo Diringkus Polisi
Tersangka berinisial FR diringkus polisi. (Istimewa)BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu di Jalan Gunung Tambora, Kelurahan Satimpo, Senin (27/10/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial FR (26).
Dari pengakuan tersangka sabu dengan berat 0,37 gram itu didapat dari rekannya. Kemudian polisi memburu rekannya untuk pengembangan.
"Tersangka mengaku sabu itu didapat dari rekannya HM. Hanya 1 poket dipesan untuk dijual kembali," ucap AKP Rihard Nixon.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti sedotan runcing, pipet, dan ponsel.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
