Dapat Info dari Sumber Terpercaya, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Santan Ilir

KLIKKALTIM.COM - Pengedar sabu diamankan Polsek Marangkayu pada Selasa (23/4/2024) pukul 01.30 Wita dini hari tadi. Tersangka itu berinisial S (37) dia ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Baca juga: Asik Pesta Sabu di Bulan Puasa dan Jadi Pengendar, 5 Orang di Berbas Tengah Ditangkap
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, tersangka kedapatan menyimpan sabu di dalam kamar. Setelah diperiksa ternyata ada 4 poket sabu dengan berat 0,86 yang siap edar. Barang itu diakui baru saja diambil dengan sistem jejak.
"Jadi dia ini habis transaksi. Sembunyikan sabu di dalam kamar dan ditaruh di dalam botol. Terus sabu itu dijual kembali. Yah bisa dikatakan pengedar. Kita dapat informasi dari sumber terpercaya," ucap AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim.
Baca juga: Pemuda Umur 18 Tahun di Bontang Baru Jadi Pengedar, Ditangkap Berkat Laporan Warga
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti plastik klip bening, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan sabu, dan ponsel, dan tempat minum yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: