•   06 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Curi Alat Nelayan di Sampoang dan Berbas, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Bontang - Redaksi
24 Desember 2020
 
Curi Alat Nelayan di Sampoang dan Berbas, Pemuda Ini Diringkus Polisi RA (34) warga Jalan Pangandaran, Kelurahan Berbas Pantai, diringkus Polres Bontang karena melakukan tindak pidana pencurian.

KLIKKALTIM.COM – Polres Bontang menangkap RA (34) warga Jalan Pangandaran, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan karena ketahuan mencuri. Bahkan pelaku yang juga berprofesi sebagai nelayan ini beraksi di tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama, ia mencuri di permukiman Sampoang, atau tepatnya di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung Laut. Di kapal milik nelayan setempat, RA menggondol tabung gas, dan fish finder.

Kemudian lokasi kedua, ia mencuri kompor gas, genset, dan tabung gas. Lokasinya di Gang Somel, Berbas Pantai. Di lokasi terakhir, pelaku mencuri dua buah handphone andorid.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahfud Hidayat membeberkan, penangkapan berawal dari tiga laporan dihari yang bersamaan dengan kasus pencurian barang dengan lokasi yang berbeda.

"Tiga laporan dihari yang sama, satu laporan pagi dan dua laporan sore," ungkapnya saat dikomfirmasi via telepon.

Mendapat laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Bontang bersama opsnal Reskrim Polsek pada kamis (24/12) pukul 00.30 wita, berhasil ungkap kasus tersebut.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu genset, satu kompor gas, satu unit hp android, dan satu buah Fish Finder.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 363 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 7 tahun ditambah 1/3 tahun.

"Penambahan masa tahanan karena melakukan pidana berulang dalam waktu yang tidak lama, atau sehari bersamaan," ungkapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR