Catat ! Libur Jadwal Akhir Tahun Diselingi Hari Kejepit Nasional
KLIKKALTIM.COM - Pemkot Bontang memastikan libur akhir tahun hanya berlangsung 8 hari saja.
Ketentuan ini berangkat dari keputusan pemerintah pusat.
Aturan pemangkasan tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kaemenpan RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Di dalam aturan itu mengatur libur dibagi dalam 2 masa yakni libur natal dan cuti bersama. Kemudian libur tahun baru.
Libur natal dan cuti bersama ditetapkan selama 4 hari yakni mulai tanggal 24, 25, 26, dan 27 Desember.
Kemudian, tanggal 28 Desember hingga 30 Desember kembali masuk seperti biasanya.
Libur kembali berlanjut mulai 31 Desember hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, pemangkasan hari libur sudah diedarkan dan mendasar pada surat edaran SKB .
"Sudah barusan tadi diedarkan, sudah ada dan itu sesuai dengan keputusan pemerintah pusat," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Aji menambahkan, bagi yang ingin berlibur ke luar kota, khususnya Nasrani yang ingin melaksanakan hari raya natal dihimbau agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan, mengingat masih pandemi Covid-19.
"Sebisa mungkin dihindari tempat-tempat yang ramai," imbuhnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: