Cara Koko dan Istri Mengedarkan Sabu di Bontang; Disimpan dalam Angpao Berlabel Royal

BONTANG- Polres Bontang membongkar praktik peredaran sabu yang dilakukan Koko (50) dan isterinya FA (39) yang sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud Polres AKP Fahrudi mengatakan, pasutri ini saat transakai melebeli sabu itu dengan logo R atau Royal yang disimpan dalam amplop angpao.
Tujuannya agar pelanggan mengetahui sabu yang diterimanya dengan sistem jejak adalah milik mereka.
Polisi bahkan juga mengamankan 1 buku catatan penjualan sabu selama 1 tahun terakhir. Meski begitu polisi enggan membeberkan jumlah pasti sabu dan perputaran uang yang didapat oleh pasutri.
"Mereka residivis baru keluar 2023. Terus jualan lagi dilabelin Royal dikemas pakai angpao. Nikai transaksi sudah ratusan juta dan sabunya di atas 1 kilogram," ucap AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim.
Alasan kedua tersangka melanjutkan penjualan sabu karena gaya hidup hedon. Apalagi dengan menjual sabu perputaran uang begitu cepat.
Kedua tersangka ini mendapatkan pasokan sabu dari Kota Samarinda. Mereka mengambil sendiri dengan pemasok dan juga menggunakan sistem jejak.
Sekali mengambil sabu sebanyak 1 bal atau sekitar 50 gram. Setelah sabu itu habis dijual Pasutri ini kembali mengambil ke Kota Samarinda.
"Putarannya cepat dan mereka gaya hidup hedon. Dijual ke masyarakat umum juga plus ber merk," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pasangan suami istri di Kota Bontang nekat menjadi pengedar narkoba. Polisi meringkus keduanya di Jalan MH Thamrin Kelurahan Gunung Elai, Selasa (13/5/2024).
Sang suami sering dipanggil Koko (50) warga Samarinda dan isterinya berinisial FA (39) warga Kelurahan Loktuan. Dalam menjalankan bisnis haram itu, pasutri ini dibantu dua kaki tangannya, yaitu FA alias Bije (41) warga Berbas Pantai dan AN (39) warga Berebas Tengah. Keduanya juga ikut diringkus.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: