•   10 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Caleg Gagal di Bontang Alih Profesi Jadi Pengedar, Simpan Sabu Dalam Sedotan Minuman

Bontang - M Rifki
08 Agustus 2025
 
Caleg Gagal di Bontang Alih Profesi Jadi Pengedar, Simpan Sabu Dalam Sedotan Minuman Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menggelar konferensi pers kasus narkoba, Jumat (8/8/2025).

BONTANG - Mantan Calon Anggota Legislatif (caleg) Dapil Bontang Utara ditangkap polisi karena beralih profesi menjadi pengedar sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam konferensi persnya pada Jumat (8/8/2025) mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial AHW (41) seorang politisi. 

Dia diringkus di kediamannya di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru. Dari tangan tersangka polisi menyita sekitar 5,32 gram sabu yang tersimpan di dalam sedotan minuman. 

"Benar dia ini mantan Caleg. Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari warga," ucap AKP Rihard. 

Setelah ditelusuri lebih dalam, rupanya AHW merupakan satu jaringan dengan tersangka Aheng yang diungkap pada Mei 2025 silam. 

Pasca sang rekan diamankan, AD yang melanjutkan bisnisnya dengan menggunakan metode sebar serupa. Dimana sabu didatangkan kemudian dijejakkan di Jalan MH Thamrin. Kemudian pasca barang masuk, admin melakukan pengintputan dan menjual dengan sistem jejak. 

"Dia kaki tangannya waktu sama-sama mengedar. Pasca Aheng ditangkap dia berjalan sendiri," sambungnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika. 

"Dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling Lama 20 ( Dua Puluh Tahun ) Dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR