Cacat Prosedural; Disporapar-Ekraf Takut Cairkan Dana Pembinaan Atlet Rp 11 Miliar

BONTANG- Ratusan atlet Bontang harus bersiap mengelus dada dalam-dalam. Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) mengaku tak bisa mencairkan dana hibah untuk 5 organisasi atlet sebesar Rp 11 miliar.
Kepada Klik Kaltim, Kepala Disporapar-Ekraf Rafidah mengatakan, dana hibah kepada 5 organisasi tak bisa dicairkan karena kesalahan administrasi oleh pejabat sebelumnya.
Mekanisme pengusulan dana hibah 2025 cacat prosedural dan bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10/2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Rafidah menambahkan, idealnya proposal anggaran hibah dari organisasi harus melalui verifikasi oleh tim yang dibentuk Disporapar-Ekraf. Sayangnya, Surat Keputusan (SK) tim verifikasi tak diteken oleh pejabat sebelumnya.
Sehingga tak ada dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan dana hibah ke 5 organisasi tersebut.
Dari salinan dokumen yang diterima klikkaltim, kelima organisasi dialokasikan anggaran masing-masing, Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Rp5,3 miliar.
Komite Olahraga Kreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) senilai Rp4,5 miliar. Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) senilai Rp1 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) senilai Rp926 juta, dan Pramuka Rp1 miliar.
"Proposal mereka tidak sesuai dengan Perwali. Siapa yang berani mencairkan. Bisa jadi temuan hukum. Meski sudah ada DPA-nya," ucap Rafidah ditemui di kantornya pada Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, mengacu ke jadwal penganggaran seharusnya tim verifikasi dibentuk setelah Maret 2024 lalu. Sedangkan, dirinya baru menjabat pada April 2024 kemarin.
"Semua usulan bahkan lebih dari batas usulan. Itu miskomunikasi. Kami juga baru transisi pejabat baru. Sedangkan SK waktu itu tidak ada. Tidak usah buka lah siapa yang harusnya membuat," sambungnya.
Upaya Disporapar-Ekraf menindaklanjuti usulan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni terkait permintaan Legal Opinion (LO) ke aparat penegak hukum. Lengkap dengan kronologi sengkarut persoalan di dalamnya.
Dirinya tidak ingin gegabah, mencairkan anggaran yang sudah jelas dinilai cacat secara administratif. Kemudian para pengusul di kala itu juga langsung berhubungan dengan Bapperida sebagai OPD yang menginput sistem melalui online.
"Coba siapa yang mau mencairkan kalau sudah tahu itu salah. Kami bahkan sudah panggil mereka 2 pekan lalu untuk menjelaskan faktanya," ungkapnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: