•   08 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Biaya Tes Urin 2.350 Pegawai Honorer Akan Diserahkan ke Kas Negara

Bontang - M Rifki
02 Januari 2022
 
Biaya Tes Urin 2.350 Pegawai Honorer Akan Diserahkan ke Kas Negara Petugas BNN memilah hasil tes urine calon pegawai kontrak daerah di Kantor BNN Bontang/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang menyatakan uang hasil tes urine pegawai honorer sebesar Rp 150 ribu akan disetorkan ke kas negara. 

Prasyarat perpanjangan kontrak bagi pegawai honorer tahun depan wajib bebas narkotika, ditunjukkan dengan hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN Bontang.  

Momen kali ini instansi pemberantasan narkotika sudah menyiapkan 2.350 alat uji untuk digunakan pegawai kontrak daerah.

Klik JugaHonorer Antre Panjang di BNN Demi Surat Bebas Narkoba

Kepala BNN Bontang, Widdy Harsono mengatakan, sebenarnya tarif tes narkoba dipatok Rp 290 ribu. Ketentuan harga itu sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.

Tetapi, atas pertimbangan kegiatan pemerintah, instansi pemberantasan narkoba ini meniadakan biaya jasa. Dengan kata lain, biaya yang dibayarkan oleh peserta hanya separuh dari tarif normal. 

"Bentuk kerjasamanya seperti itu. Jadi Pemkot minta supaya harganya turun, kita tiadakan jasanya makanya hanya Rp 150 ribu," kata Kepala BNNK Kota Bontang, Widdy Harsono, Senin (3/1/2022). 

Widdy melanjutkan, harga subsidi ini diberikan hanya kepada calon pegawai kontrak daerah saja. Sedangkan, bagi kelompok umum tetap dikenai tarif normal. 

"Kami siapkan untuk yang mendapat potongan bagi yang namanya masuk dalam list. Sedangkan, untuk yang tidak dikenakan tarif normal," ucapnya. 

Ditegaskan, Widdy semua hasil pembayaran yang di dapatkan akan dikirim dari tes ini akan diserahkan ke kas negara. Apabila setiap peserta dikenai Rp 150 ribu, setoran ke negara sisa dikalikan dengan jumlah peserta dan dikurangi dengan modal alat. 

"Semua akan dikembalikan ke negara. Karena aturannya berbunyi seperti itu," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR