Berikut Nilai Ambang Batas Tes CPNS Tahun 2024 di Bontang
BONTANG - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memiliki nilai ambang batas.
Dalam pelaksanaan tes tersebut terdapat 3 kategori soal. Diantaranya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
Kedua Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Ketiga Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengatakan, dari 3 tes tersebut memiliki ambang batas kelulusan.
Diantaranya, nilai 65 untuk TWK, nilai 80 untuk TIU, dan nilai 166 untuk TKP. Ketiga nilai itu nanti diakumulasikan dan dipilih melaluu sistem ranking.
Sedangkan khusus, nilai ambang batas kebutuhan Penyandang Disabilitas, yaitu akumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60.
Diketahui, Hasil ujian dapat dipantau melalui live score pada channel Youtube BKN https://youtube.com/@Kanreg8BKN .
"Nilai ambang batas SKD CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024," ucap Sudi Priyanto.
Lebih lanjut Sudi menerangkan selama proses seleksi CPNS dipastikan tidak ada pungutan biaya apapun. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran dapat disanksi. Bahkan saat pemberkasan ataupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS Pemerintah Kota Bontang berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PNS jika ditemukan tindakan yang menyalahi aturan.
"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Bontang 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: