Beredar Surat DPRD Kutim Tolak Kebijakan Bupati, Tak Mau Hadir di Rapat Paripurna

Kutim - Beredar surat kesepakatan bersama alias Hak Angket - Petisi DPRD Kutim untuk menolak kebijakan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Senin 25 Agustus 2025.
Isi surat tersebut ihwal penolakan mereka terkait rotasi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah, di tubuh DPRD Kutim.
Juliansyah telah dilantik pada Jumat 22 Agustus 2025, bersama 7 pejabat lainnya. Saat ini menjabati Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kutim.
Berdasarkan isi surat tersebut, sebanyak 20 dari 40 Wakil Rakyat Kutim sudah bertanda tangan. Termasuk 2 Wakil Ketua DPRD Kutim.
Dugaan penolakan ini dipertegas dengan ketidakhadiran 31 legislator tanpa alasan yang jelas, dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pagi tadi, Senin 25 Agustus 2025.
Dugaan semakin menguat. Sebab 9 Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, adalah mereka yang tidak bertanda tangan dalam petisi tersebut.
Ketidakhadiran puluhan dewan itu berdampak pada batalnya rapat paripurna yang dinilai sangat penting: soal lingkungan dan Kabupaten Layak Anak.
Adapun pertimbangan Anggota DPRD meminta dikembalikannya Juliansyah menjadi Sekwan lantaran, sebagai berikut:
Pertama, kerja sama antara Sekretaris Dewan Pimpinan dan Anggota Dewan terjalin baik sesuai harapan pimpinan dan anggota dewan selama menjabat.
Kedua, melayani semua kegiatan dan kepentingan Anggota Dewan dengan tanggap dan cepat.
Ketiga, komunikasi antara Pimpinan Anggota, dan seluruh pejabat serta staf di lingkungan Sekretariat DPRD berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah.
Keempat, mampu mengayomi pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD.
Kelima, cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan baik di intern kantor dan permasalahan di luar kantor yang berhubungan dengan Anggota Dewan dan Kesekretariatan.
"Oleh sebab itu kami segenap jajaran Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur meminta kepada Bapak Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si selaku Bupati Kutai Timur, agar Bapak Juliansyah, S.Hut segera dikembalikan atau dilantik ulang menjadi Sekretaris Dewan seperti posisi beliau semula," demikian tertulis dalam surat yang beredar.
Hingga berita ini disebarkan pada Senin 25 Agustus 2025, tepat pukul 16:15 WITA, belum ada Wakil Rakyat Kutim yang berkomentar ihwal petisi ini.
Redaksi katakaltim mencoba menghubungi legislator PDI Perjuangan, Faizal Rachman, namun tidak ada respons.
Begitu pula Ketua Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto, juga mengambil sikap yang sama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, saat dihubungi belum memberikan tanggapan terkait surat yang beredar.
Begitupun Wakil Ketua I Sayid Anjas, yang bertanda tangan dalam petisi tersebut, tidak memberikan pernyataan.
Di samping itu, redaksi berusaha mengonfirmasi Juliansyah di kantornya terkait polemik ini, namun pihaknya mengatakan pimpinan baru belum serah terima jabatan dengan pimpinan yang lama. (sumber: katakaltim/caca)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: