Beli Solar Sesuai Sistem Fuel Card, Pengecer Terancam 6 Tahun Penjara

KLIKKALTIM.COM - Jajaran Polres Bontang menangkap terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kelurahan Loktuan, Minggu (4/9/2022) kemarin. Dari tangan tersangka M (54) didapat 825 liter solar subsidi.
Dari keterangan polisi, tersangka selama lima hari kebelakang intens mengantre BBM Subsidi Solar. Di tangannya juga memiliki 3 kendaraan dengan dilengkapi 3 kartu fuel card.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, cara dia beli di SPBU memang sudah secara regulasi dengan pembatasan.
Hanya saja, rutinitas yang dilakukan tersangka secara masif dan ditujukan untuk komersil atau mencari keuntungan pribadi. Tersangka menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi solar dengan harga eceran Rp 10.500 per liter.
"Kalau sehari dia kadang bisa kumpulkan 120 Liter. Kami sudah pantau 4 hari kebelakang. Jadi praktik dia menjual eceran diketahui tidak berizin atau ilegal," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Senin (5/9/2022).
Dilanjutkan, Yusep selanjutnya polisi mendatangi tempat usaha tersangka di Jalan Cipto Mangunkusumo ex Pupuk Raya. Tepatnya di Simpang 4 Loktuan, tersangka juga memiliki usaha Toko Sembako.
Masih pengakuan tersangka. Dia menjual solar subsidinya mayoritas ke nelayan, dan ada juga di pajang ditempat eceran.
Tindakan itu tentu mendapat sorotan ditengah antrean panjang selalu terjadi di SPBU. Dia sering antre di SPBU Jalan Arief Rahman Hakim.
"Yang jelas cara dia memanfaatkan solar subsidi salah. Kondisi saat ini krodit. Baru dijual dengan harga terbaru setelah BBM Subsidi naik," sambungnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yabg berisikan setiap orang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan atau bahan bakar gas, atau Liquid yang di subsidi oleh pemerintah.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: