•   06 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Baru Bebas 3 Bulan, Pemuda di Berebas Tengah Kembali Meringkuk di Penjara Usai Gondol HP Siang Bolong

Bontang - M Rifki
18 Juni 2024
 
Baru Bebas 3 Bulan, Pemuda di Berebas Tengah Kembali Meringkuk di Penjara Usai Gondol HP Siang Bolong Tersangka berinisial Sa diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pencurian ponsel pada Minggu (17/6/2024) kemarin di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka berinisial Sa (27) yang juga merupakan warga Berebas Tengah. 

Awalnya, tersangka ini menyelinap masuk ke salah satu rumah warga yang tidak dalam posisi terkunci. Saat korban tengah tertidur siang tersangka langsung melancarkan aksinya mengambil sebuah ponsel. 

Kemudian korban baru menyadari ponselnya hilang usai terbangun. Setelah itu dirinya melapor ke polisi. Akibatnya korban mengalami kerugia  Rp2,9 juta. 

Tersangka diketahui merupakan residivis. Baru bebas 3 bulan. Alasan mencuri karena kepepet butuh uang. 

"Tersangka ini residivis. Baru bebas 3 bulan. Kepepet butuh uang. HP belun sempat dijual. Karena langsung kita tangkap malam hari," ucap AKP Rakib. 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penindakan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Polisi mengingatkan agar masyarakat untuk selalu mewaspadai diri. Jangan pernah lengah untuk mengunci pintu dari dalam saat tengah tidur atau beristirahat. 

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami himbau masyarakat untuk tetap berhati-hati,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR