•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

ASN Dilarang Keluar Dinas Selama PPKM Mikro

Bontang - Asriani
08 Juli 2021
 
ASN Dilarang Keluar Dinas Selama PPKM Mikro Wali Kota Bontang Basri Rase didampingi Wawali Najirah saat meninjau pos penyekatan di Jalan Arief Rahman Hakim (Kusnodo)/Humas

KLIKKALTIM - Wali Kota Bontang, Basri Rase melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang untuk keluar daerah perjalanan dinas selama PPKM Mikro & Kota, 7-20 Juli. 

Ketentuan itu sudah tertuang di edaran internal pemerintahan. Imbauan itu juga berlaku bagi Anggota DPRD Bontang. 

"Tidak boleh perjalanan dinas, sudah saya terbitkan edarannya, bahkan ada beberapa yang sudah dibatalkan," ujar Basri Rase kepada wartawan saat jumpa pers di Pendopo Rujab, Kamis (8/7/2021) petang. 

Perjalanan dinas kembali berlaku, apabila kondisi pagebluk COVID-19 di beberapa wilayah dinilai aman.

"Sambil menunggu kondisi aman,'" jelasnya.

Larangan perjalanan keluar daerah ini ditetapkan menyusul tren peningkatan kasus COVID-19 terus membumbung. 

Di samping larangan perjalanan dinas, pemerintah juga memperketat pengawasan di pos pintu masuk Kota Bontang. 

Setiap pengendara yang hendak melintas berasal dari luar daerah wajib mengantongi rapid antigen negatif. 

"Jadi boleh saja mereka masuk syaratnya rapid antigen negatif," ungkapnya. 

Tiga pos penyekatan telah dijaga ketat oleh petugas selama 24 jam. Ketiga pos penyekatan di jalan S Parman atau Tugu Selamat Datang Bontang, kemudian jalan Arif Rahman Hakim atau Bukit Kusnodo, selanjutnya jalan Soekarno Hatta persis di depan Polsek Bontang Barat.

"Terkait orang dari luar yang masuk kesini, maka kita sudah terapkan posko penyekatan," timpalnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR