72 Pegawai Disdamkarta Bontang Tak Jadi Dipecat, Pakai Skema PJLP Status Bukan Lagi Honorer

BONTANG - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tidak jadi merumahkan 72 tenaga honorer pada Juni 2025 ini.
Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengatakan, personel itu akan tetap diberdayakan dengan skema Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Mereka dikontrak melalui sistem E-katalog. Setiap honorer akan dibuatkan akun dan menyiapkan kualifikasi jenis pengerjaan yang diminta.
"Kami sudah putuskan. Mereka tidak dirumahkan. Kami pakai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)," ucap Amiluddin kepada Klik Kaltim Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, untuk tahapan saat ini tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menelaah regulasi. Setelah proses itu rampung, tenaga honorer akan dibuat kontrak kerja baru secara individual melalui Kepala Dinas. Soal anggarannya pun diketahui sudah tersedia.
Alasan pekerja tetap dipertahankan lantaran kebutuhan rasio dalam menjaga serta siaga atas kejadian kebakaran. Bahkan saat informasi akan dipecat, Disdamkartan terancam menutup 3 poskonya di setiap kecamatan.
"Anggaran dan gaji sama. Jadi tidak ada perubahan. Hanya status kerja saja tidak lagi honorer," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: