2 Pengedar Double L Dicokok di Jalan KS Tubun; Polisi Dapati 1.202 Pil
2 tersangka pengedar Double L diringkus polisi (Ist).
BONTANG- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar obat penenang atau Double L pada Senin (8/12/2025) kemarin di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto mengatakan, total barang bukti yang berhasi didapatkan 1.202 pil double L.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Dimana salah satu tempat tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Api-Api.
Tersangka diringkus ada 2. Diantaranya, MS (22), warga Rusunawa Api-Api di Jalan KS Tubun, dan Ju (38) warga Tanjung Laut.
"Dia masuk radar memang kami incar karena banyak laporan masuk. Ini pengedar double L. Pasarannya kalangan anak muda," ucap Iptu Larto.
Kini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman 14 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: