1.311 Napi di Lapas Bontang Terima Remisi, 25 Diantaranya Langsung Bebas

KLIKKALTIM.COM- Lapas Kelas IIA Bontang memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.311 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi ini diberikan dalam menyambut hari ulang tahun kemerdekaan Republil Indonesia ke 79 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, ada dua kategori remisi. Untuk remisi khusus 1 (RK-1) sebanyak 1.270 WBP dan remisi khusus 2 (RK-2) 41 WBP.
Dari jumlah tersebut sebanyak 13 orang WBP Korupsi turut mendapatkan remisi. Untuk durasi potongan masa tahanan juga bervariasi.
"Ada juga WBP korupsi 13 orang dapat rekisi di HUT RI ini. Potongan masa tahanannya bervariasi," ucap Risa Mardani kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, selain itu terdapat 25 WBP yang mendapatkan kebijakan bebas langsung. Sementara 16 lainnya masih menjalani masa tahanan karena tidak mampu membayar subsider.
Selain korupsi. Tahanan yang paling banyak mendapatkan remisi di kasus narkotika. Jumlahnya sebanyak 912 WBP. Kemudian, perlindungan anak 171 WBP, pencurian sebanyak 92 orang, dan pembunuhan sebanyak 37 orang.
Mayoritas dapat potongan masa tahanan sebanyak 3 bulan untuk total 553 WBP. Kemudian, 1 bulan sebanyak 161 WBP, untuk potongan tahanan 2 bulan 138 WBP, untuk yang potongan 4 bulan 302 WBP, untuk yang 5 bulan 127 WBP, dan 6 bulan sebanyak 30 WBP.
"Jadi bervariasi sesuai dengan putusan Kemenkumham. Karena kita mengusulkan ke sana," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: