Maming Minta Obvitnas Jadi Alasan Dasar Pemekaran Wilayah Perlu Dilakukan

KLIKKALTIM.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Wilayah DPRD Bontang Maming mengusulkan agar pemerintah bisa memasukkan argumentasi hukum terkait keamanan objek vital nasional dalam proposal pemekaran wilayah ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Maming, secara de facto wilayah Bontang masih belum memenuhi syarat untuk pemekaran karena luasan terbatas. Namun, dengan alasan keamanan obvitnas diyakini menjadi alasan kuat Kemendagri menyetujui pengajuan Pemkot Bontang.
"Jadi hampir semua usulan kelurahan baru ditolak. Karena semua kelurahan yang kita usulkan tidak mencapai standar minimal yang ditentukan,” terang Maming, belum lama ini.
Kendati demikian, Maming bilang Bontang masih memiliki celah untuk mendapatkan rekomendasi pemekaran wilayah. Lantaran di Kota Taman – julukan Kota Bontang mempunyai perusahaan vital.
“Untuk memberikan pelayanan maksimal harus dilakukan pemekaran. Tim pembahasan bisa menjelaskan kalau kita ada objek vital, sehingga jadi pertimbangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Astuti menjelaskan, terdapat kendala dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kelurahan ini. Hal tersebut disebabkan lantaran beberapa kelurahan yang akan dibentuk tidak memenuhi persyaratan.
“Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, jadi pembahasannya tertunda,” tuturnya saat memimpin rapat pembentukan kelurahan, Selasa (23/7/2024) di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kota Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: