Hemat Waktu; DPMPTSP Terbitkan Izin Mini Soccer Secara Manual
DPM-PTSP rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam Pembahasan Penertiban Persetujuan Lingkungan
BONTANG- Izin pembangunan mini soccer di Kota Bontang diterbitkan secara manual.
Keputusan itu diambil karena ada perubahan aturan baru yang membuat proses izin digital tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menyampaikan, berkas mini soccer sebenarnya sudah hampir kelar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga sudah melalui tahap pembahasan. Tetapi karena regulasi baru, mengubah mekanisme penerbitan izin.
"Berjalannya waktu, terbit PP No 28 tahun 2025 dan Permen LH No 22 tahun 2025, perubahan di mana penerbitan yg sebelumnya dilakukan oleh Kepala DLH menjadi Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota" ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, sejak Juni 2025 mulai berlaku PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sementara, Permen LH Nomor 22 tahun 2025 diberlakukan pada Oktober 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Dengan aturan baru itu, seluruh proses diarahkan masuk ke sistem Perizinan Digital (PD).
Dengan mekanisme, lanjut Sofyansyah, pemohon mengajukan melalui DPM-PTSP, lalu diteruskan ke DLH untuk menerbitkan rekomendasi teknis.
"Alurnya seperti itu, sebelum akhirnya kami di DPM-PTSP menerbitkan UKL-UPL," terang dia.
Masalahnya, kata dia, permohonan mini soccer ini sudah masuk sejak pertengahan 2025 dan tinggal menunggu penerbitan izin.
Jika dipaksakan masuk ke perizinan digital, sistem akan merekam waktu dan membuat proses harus diulang mengikuti mekanisme baru.
“Karena dokumennya sudah hampir selesai dan tinggal diterbitkan, maka diputuskan penerbitannya dilakukan secara manual saja. UKL-UPL Mini Soccer tersebut akan diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP,” jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: