DPM-PTSP Ingatkan Pemilik Apotek agar Lengkapi Surat Izin Praktik; Ini 14 Syarat yang Harus Dipenuhi
Salah satu apotik yang beroperasi di Kota Bontang
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang pentingnya melengkapi syarat administrasi mengurus Surat Izin Praktik (SIP) melalui Perizinan Digital.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menyampaikan, penerapan ini bertujuan memastikan kualitas pelayanan kefarmasian dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.
Dia membeberkan ada 14 syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, scan ijazah yang dilegalisir, STR, KTP asli, surat fisik, dan surat rekomendasi organisasi profesi sesuai tempat kerja.
Apoteker juga perlu melampirkan surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasikitas kefarmasian atau produksi. Selanjutnya, surat persetujuan limpinan, berita acaranserah terima untuk pergantian apoteker, serta daftar serah terima obat.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan pas foto berwarna biru, scan NPWP, dan bukti kepesertaan BPJS dan slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kecuali ASN yang bertugas di Fasilitas Kesehatan (Faskes) pemerintah.
"Kami bukan untuk mempersulit, tapi memastikan seluruh apoteker bekerja sesuai dengan regulasi," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Untuk mekanisme layanan, pemohon hanya perlu membuat akun Perizinan Digital, mengajukan permohonan dan mengunggah seluruh persyaratan.
Setelah dinyatakan lengkap melalui e-mail, pemohon menunggu notifikasi terbitnya SIP Apoteker.
"Langkah terakhir adalah mengisi survei kepuasan masyarakat sebelum mencetak sendiri SIP melalui sistem," jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: