•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Abdul Samad Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Larangan Berjualan di Pinggir Jalan

Advertorial - Asriani
28 Mei 2021
 
Abdul Samad Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Larangan Berjualan di Pinggir Jalan Anggota DPRD Bontang Abdul Samad/hms

KLIKKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad minta Walikota menerbitkan Perwali larangan berjualan di pinggir jalan. 

Tuntutan ini dilatari keluhan pedagang dk Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang sepi akibat kehadiran penjual di sisi Jalan KS Tubun. 

Abdul Samad mengatakan, aturan ini nantinya  menjadi payung hukum bagi dinas terkait untuk melakukan penertiban. 

"Aturan itu memudahkan Satpol PP yang memiliki kewenangan menertibkan pedagang di area pasar," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Politisi Hanura ini menilai kejelasan aturan menjadi musabab persoalan di Pasar Tamrin urung berakhir. 

Selama ini pedagang pinggir jalan bebas berjualan lantaran pemerintah tak punya alasan jelas untuk menertibkan. 

"Ketegasan Wali Kota Basri Rase bisa membuat masalah ini terselesaikan," ucapnya.

Katanya, sejak beroperasi Pasar Tamrin belum menunjukkan geliat ekonomi yang signifikan. Disinyalir, kehadiran pedagang pinggir jalan menjadi akar masalahnya. 

Di samping itu, pedagang pinggir jalan juga menyebabkan lalu lintas di Jalan KS Tubun terganggu. Kendaraan pembeli yang parkir di sembarang tempat membuat jalan kian sempit. 

"Karena tidak ada lahan parkir khusus di luar pasar," timpalnya. 

Lebih lanjut, aturan ini juga akan berlaku untuk semua pasar yang ada di Bontang. Walhasil, kondisi pusat-pusat perbelanjaan warga lebih tertib dan rapi. 






TINGGALKAN KOMENTAR