Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Haram Senilai Rp 371 Juta Bontang 5 tahun yang lalu Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Kota Bontang memusnahkan tembakau serta Miras ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN), Rabu (17/2/21).
1 Pengusaha di Bontang Keluhkan Tarif Mahal Pengurusan Dokumen di BPN; Dikasih Rp 150 Ribu Minta Rp 250 Ribu per Orang Bontang 3032 Kali 3 hari lalu
2 Stadion Lang-Lang Bontang Mau 'Dipoles' Lagi Rp32 Miliar, DPRD: Mending untuk Banjir dan RTLH Bontang 1932 Kali 5 hari lalu
3 Bus Tambang Adu Banteng dengan Truk di Poros Bontang-Samarinda, Supir Terjepit Bontang 1857 Kali 6 hari lalu
4 Wali Kota Neni Lantik 10 Pejabat Fungsional; Mutasi Jabatan Dijadwalkan Menyusul Bontang 1572 Kali 6 hari lalu
5 Khusus Warga Bontang Loker Helper di PT KMI untuk 36 Orang; Lowongan Ditutup 26 September Bontang 1481 Kali 5 hari lalu