Pengadilan Kabulkan Gugatan Kontraktor ke Pemkot Bontang, Pemerintah Diwajibkan Bayar Rp 2,9 Miliar Bontang 2 tahun yang lalu KLIKKALTIM.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang mengabulkan gugatan kontraktor proyek pembangunan turap dan parit terhadap Pemkot Bontang. Pemerintah diwajibkan membayar Rp 2,9 miliar kepada penggugat.
Kasasi Ditolak, Pemkot Bontang Harus Bayar Rp 1,5 M ke Pemilik Lahan Eks Pasar Rawa Indah Bontang 2 tahun yang lalu Makhamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pemkot Bontang terkait sengketa lahan eks Pasar Rawa Indah.
1PLN Buka Lowongan Kerja di Seluruh Indonesia, Berikut Link Pendaftaran Bisnis 17349 Kali 3 hari lalu
2Nongkrong di Kantin saat Jam Kerja; 6 ASN Bontang Terjaring Razia Satpol PP, Satu Mobdin Kabur Bontang 4065 Kali 2 hari lalu
4HUT Bontang ke 26, Pemkot Beri Hadiah Beasiswa UKT Gratis dan Stimulan Bontang 2227 Kali 2 hari lalu
5Paguyuban Tak Boleh Pungut Uang Siswa, Disdikbud Segera Bontang Terbitkan Surat Edaran Larangan Bontang 3208 Kali 1 minggu lalu